Saturday, September 28, 2013


Setelah 3 Kali Mangkir, Kejaksaan Ciduk Kadis PU Jepara



Foto: Borgol. shutterstock


Reporter: Dudi Anggoro





okesharezone - Setelah 3 Kali Mangkir, Kejaksaan Ciduk Kadis PU Jepara | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Edy Sutoyo, pada Rabu (25/9). Edy sebelumnya sudah mangkir 3 kali ketika dipanggil secara baik-baik.





"Pada Rabu 25 September pukul 19.00 WIB, tersangka ES (Edy Sutoyo), Kadis PU Bina Marga Kabupaten Jepara dilakukan penangkapan oleh jaksa penyidik Kejati Jateng di rumahnya di desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Sabtu (28/9).





Dia menjelaskan, ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan proyek 2009 dan 2010 yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.





Setiba di kantor Kejati pukul 22.30 WIB, tersangka diperiksa kesehatannya dan diperiksa sebagai tersangka oleh oleh penyidik. Pada Kamis, 26 September, pukul 15.30 WIB, tersangka resmi ditahan di Rutan Kedungpane, Semarang.





"Tersangka resmi dilakukan penahanan di Rutan Kedungpane. Tapi karena berdasar diagnosis dokter RS Tlogorejo tersangka menderita sakit typhus, maka tersangka kemudian dibantar di RSUP Kariadi sampai saat ini."


0 comments:

Post a Comment