Saturday, October 12, 2013


Narkotika Jenis Baru, Akil Mochtar Bisa Dijerat Sebagai Pengedar



Foto: Akil Mochtar dites urin di KPK. ©2013 Okesharezone


Reporter: Benny Wijaya





okesharezone - Narkotika Jenis Baru, Akil Mochtar Bisa Dijerat Sebagai Pengedar | Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memproses kasus penemuan narkotika berbentuk pil yang mengandung methamphetamine (sabu) di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. Karena narkotika ini termasuk jenis baru di Indonesia, tidak menutup kemungkinan Akil ditetapkan sebagai pengedar.





"Tapi tidak menutup kemungkinan. Saya ulangi, tidak menutup kemungkinan kalau hasil penyelidikan terbukti, bisa terlibat dalam kasus peredaran," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar usai menjalani sidang disertasi di Universitas Trisakti, Sabtu (12/10).





Jenderal polisi, mantan Kapolsektro Taman Sari, Jakarta Barat itu menambahkan, "kita tetap melakukan pemeriksaan ke arah sana."





Sementara itu, terkait pemeriksaan DNA Akil yang dilakukan oleh Mabes Polri, Anang mengatakan, BNN belum memiliki sumber daya manusia yang bisa melakukan pemeriksaan tersebut. "Kita manfaatkan pemeriksaan kepada ahlinya," ujarnya.





Sebelumnya, BNN menyatakan dua butir pil yang ditemukan di ruang kerja Akil merupakan narkotika jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia.





Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, dua butir pil yang ditemukan awalnya diduga amphetamine (ekstasi). Namun, setelah diselidiki ternyata memiliki kandungan methamphetamine (sabu) padat yang dibentuk berupa pil.





"Itu jenis baru, bentuk baru. Untuk di Indonesia ini yang pertama, supaya penggunaannya lebih praktis saja," kata Sumirat kepada wartawan, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10).


0 comments:

Post a Comment