
Foto: Satpol PP tutup tempat pijat esek-esek. ©2013 Okesharezone
Reporter: Rudi Hantanto
okesharezone - Tanpa Izin Usaha, Tempat Pijat Esek-Esek Disegel | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup satu lokasi tempat pijat tradisional di kawasan Carrefour Cikokol, Kota Tangerang, karena tidak memiliki izin usaha, Sabtu malam (19/10).
Apalagi, selain tak memiliki izin resmi, tempat pijat tersebut diduga juga menjadi tempat prostitusi lantaran mempekerjakan wanita muda yang tampil seksi.
Sebelumnya, aparat Satpol PP menyisir satu per satu lokasi tempat pijat tradisional seperti di kawasan Mall Metropolis Cikokol, Kota Tangerang, kawasan pertokoan Carrefour, Ruko Pinangsia Karawaci, hingga panti pijat yang ada di sepanjang Jalan Imam Bonjol.
Kendati tak mendapati ada yang melakukan asusila, namun hampir semua lokasi pijat tradisional, mempekerjakan wanita-wanita muda dengan pakaian minim.
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindak adanya laporan dari masyarakat yang mensinyalir praktik prostitusi di lokasi pijat tradisional.
"Ini merupakan tindakan kami selaku eksekutor untuk menegakkan Perda No. 8/2005, tentang larangan pelacuran. Dari hasil razia, ada satu tempat yang kita segel, karena tempatnya tidak seperti tempat pijat kesehatan, ruangannya menggunakan pintu tertutup, padahal harusnya harusnya terbuka," terangnya.
Irman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan laporan kepada pihaknya. "Sesuai dengan amanat Perda, masyarakat dapat melaporkan setiap kegiatan yang diduga berbau dengan pelacuran. Dan kami pastikan akan menindaknya dengan tegas," paparnya.
RSS Feed
Twitter
2:44 AM
putra
Posted in
0 comments:
Post a Comment